Permenaker Penting 2025 yang Perlu Diketahui Perusahaan
Ringkasan Permenaker No. 1 dan No. 2 Tahun 2025 serta PP No. 49/2025—perubahan jaminan sosial, manfaat JKP, dan formula UMP baru yang berdampak langsung pada kewajiban perusahaan.
Sepanjang 2025, beberapa peraturan ketenagakerjaan baru diterbitkan yang berdampak langsung pada kewajiban perusahaan—mulai dari administrasi jaminan sosial hingga mekanisme perlindungan pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berikut ringkasan yang perlu diketahui tim HR dan operasional.
Permenaker No. 1 Tahun 2025 — Jaminan Sosial Pekerja Non-ASN
Berlaku sejak 24 Februari 2025, regulasi ini mewajibkan instansi pemerintah mendaftarkan pegawai non-ASN (tenaga honorer dan kontrak pemerintah) ke program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan swasta yang menempatkan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, ini menjadi perhatian penting terkait status kepesertaan tenaga yang ditempatkan.
Permenaker No. 2 Tahun 2025 — Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Diundangkan 26 Maret 2025, regulasi ini memperbarui tata cara pemberian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan—program yang memberikan dukungan tunai, akses pelatihan, dan informasi pasar kerja bagi pekerja yang mengalami PHK. Perusahaan yang melakukan PHK perlu memahami prosedur pelaporan yang diperbarui agar hak manfaat JKP pekerja dapat segera diproses.
- Manfaat uang tunai: 45% dari upah untuk bulan 1–3, kemudian 25% untuk bulan 4–6.
- Akses pelatihan vokasi melalui platform yang ditunjuk pemerintah.
- Informasi dan akses bursa kerja selama masa klaim aktif.
PP No. 49 Tahun 2025 — Formula UMP Baru
Ditandatangani Desember 2025 dan berlaku efektif 1 Januari 2026, PP ini mengubah formula penetapan Upah Minimum menjadi berbasis inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan indeks alfa (0,5–0,9). Hasilnya adalah kenaikan UMP 2026 rata-rata 5–8% di seluruh provinsi—perubahan yang berdampak langsung pada struktur biaya tenaga kerja dan perencanaan anggaran.
Yang perlu dilakukan perusahaan
- Audit kepesertaan BPJS seluruh tenaga kerja—termasuk yang berstatus kontrak atau ditempatkan melalui mitra outsourcing.
- Pahami prosedur pelaporan PHK yang diperbarui agar proses pencairan JKP tidak terhambat.
- Perbarui sistem payroll dan anggaran SDM untuk mengakomodasi UMP/UMK 2026 yang berlaku di lokasi operasional.
- Konsultasikan dengan konsultan hukum ketenagakerjaan jika ada ketidakpastian terkait kewajiban spesifik.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti nasihat hukum. Untuk kepatuhan spesifik, tinjau teks regulasi resmi dan libatkan konsultan yang tepat.
Sigma Solusi Servis membantu perusahaan memantau perubahan regulasi dan memastikan administrasi ketenagakerjaan—dari kepesertaan BPJS hingga payroll—tetap akurat dan patuh di setiap periode.