Permenaker Nomor 7 Tahun 2026: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan tentang Alih Daya
Ringkasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Dayaâbidang yang diizinkan, kewajiban perusahaan, dan masa transisi yang perlu disiapkan.
Pada 30 April 2026âsehari menjelang Hari Buruh InternasionalâMenteri Ketenagakerjaan menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembatasan sistem outsourcing di Indonesia.
Latar belakang regulasi
Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menilai bahwa praktik outsourcing yang terlalu luas berpotensi merugikan hak pekerja. Permenaker No. 7/2026 mengoperasionalkan putusan tersebut dengan menetapkan batasan yang lebih konkret: outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan pekerjaan inti (core business) perusahaan pengguna.
Bidang pekerjaan yang diizinkan
Permenaker ini membatasi outsourcing pada enam kategori pekerjaan penunjang:
- Layanan kebersihan (cleaning service)
- Penyediaan makanan dan minuman (catering)
- Keamanan (security)
- Penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja
- Layanan penunjang operasional umum
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan
Kewajiban perusahaan penyedia outsourcing
Perusahaan penyedia alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang ditempatkan, mencakup:
- Upah sesuai ketentuan dan tunjangan hari raya
- Pembayaran lembur dan pengaturan jam kerja
- Cuti tahunan dan hak istirahat
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Pendaftaran dan iuran jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan)
- Hak terkait pengakhiran hubungan kerja
Tanggung jawab perusahaan pengguna
Outsourcing hanya dapat dilakukan melalui perjanjian tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia. Perusahaan pengguna turut bertanggung jawab memastikan hak dan perlindungan pekerja outsource terpenuhi sesuai regulasiâtermasuk melakukan pemantauan terhadap kepatuhan mitra penyedia.
Masa transisi dan langkah yang perlu disiapkan
Permenaker memberikan masa transisi maksimal dua tahun sejak regulasi berlaku. Perusahaan yang saat ini menggunakan skema outsourcing di luar enam kategori tersebut perlu mengevaluasi apakah perlu mengubah pola hubungan kerjaâmisalnya beralih ke rekrutmen langsung atau menyesuaikan cakupan perjanjian dengan mitra penyedia.
- Audit posisi yang saat ini dioutsource: apakah masuk kategori yang diizinkan?
- Tinjau ulang kontrak dengan perusahaan penyedia dan pastikan klausul pemenuhan hak pekerja tertulis jelas.
- Koordinasi dengan tim legal atau konsultan ketenagakerjaan untuk strategi transisi.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan pengganti nasihat hukum. Untuk keputusan kepatuhan spesifik, libatkan konsultan hukum ketenagakerjaan dan tinjau teks resmi Permenaker No. 7/2026.
PT Sigma Solusi Servis bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja dan layanan BPO yang mencakup kategori yang diizinkan dalam regulasi ini. Diskusikan kebutuhan alih daya Anda bersama kami untuk memastikan skema yang dijalankan tetap patuh dan profesional.